WagonNews, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi merilis Peraturan No. 9 Tahun 2024 yang mengatur izin bagi badan usaha dan badan hukum di Indonesia untuk berinvestasi dalam aset kripto. Kebijakan ini menjadi babak baru bagi investasi kripto di Indonesia, dengan membuka pintu bagi berbagai jenis badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi untuk ikut berpartisipasi dalam pasar kripto.
Langkah ini merupakan angin segar bagi industri aset digital di Tanah Air, sejalan dengan meningkatnya minat dan adopsi kripto di skala global. Kehadiran regulasi ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi badan usaha yang tertarik untuk memanfaatkan aset kripto sebagai instrumen investasi, bukan untuk alat pembayaran dalam transaksi barang atau jasa. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan ekosistem kripto di Indonesia.
Peraturan Bappebti yang Mendukung Badan Usaha
Berdasarkan peraturan yang mulai berlaku sejak 16 Oktober 2024, badan usaha diizinkan untuk berinvestasi pada aset kripto hanya untuk tujuan investasi. Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa aturan ini disusun dengan prinsip kehati-hatian guna melindungi ekosistem digital yang aman dan terpercaya di Indonesia.
“Peraturan ini adalah langkah penting dalam mendukung pertumbuhan industri aset digital di Indonesia serta memberi peluang bagi badan usaha untuk menjadikan kripto sebagai salah satu instrumen investasi mereka,” kata Kasan pada Senin (4/11/2024).
Pengaruh Kebijakan terhadap Industri Kripto di Indonesia
Kebijakan baru ini disambut positif oleh para pelaku industri. Menurut Oscar Darmawan, CEO dari INDODAX, keputusan Bappebti untuk membuka akses bagi badan usaha adalah langkah progresif yang dapat mempercepat pertumbuhan industri kripto di Indonesia.
“Dengan terbukanya akses ini, perusahaan-perusahaan dapat lebih leluasa dalam merencanakan strategi keuangan yang inovatif dengan memanfaatkan kripto,” ungkap Oscar. Ia menambahkan bahwa pengaturan yang diterapkan Bappebti, seperti Know Your Transaction (KYT) dan travel rules, berfungsi untuk memastikan keamanan dalam transaksi aset digital.
Lebih lanjut, Oscar menekankan bahwa perusahaan yang ingin berinvestasi di aset kripto diwajibkan menggunakan dana internal mereka sendiri. Dana tersebut tidak boleh berasal dari pihak ketiga atau dari aktivitas ilegal. “Hal ini menunjukkan komitmen Bappebti untuk memastikan transparansi dan integritas dalam pasar aset digital di Indonesia,” ujar Oscar.
Komitmen INDODAX dalam Mendukung Peraturan Baru
Sebagai salah satu platform pertukaran aset kripto terbesar di Indonesia, INDODAX menyatakan dukungannya terhadap kebijakan baru ini. INDODAX berkomitmen menyediakan layanan aman dan sesuai dengan regulasi bagi badan usaha yang ingin mengintegrasikan aset kripto ke dalam portofolio investasi mereka.
“Kami optimis bahwa semakin banyak perusahaan yang akan melihat aset kripto sebagai bagian dari strategi diversifikasi keuangan mereka,” jelas Oscar. “Ini tidak hanya akan menguatkan posisi Indonesia di pasar kripto global, tetapi juga berpotensi mendorong inovasi dalam ekonomi digital Indonesia.”
Potensi Pertumbuhan dan Inovasi di Industri Kripto Indonesia
Dengan adanya kebijakan yang mendukung partisipasi badan usaha dalam investasi kripto, Indonesia memiliki peluang besar untuk terus berkembang di sektor aset digital. Perkembangan ini diharapkan tidak hanya menarik minat badan usaha dalam negeri, tetapi juga investor luar yang melihat potensi besar pada ekosistem kripto di Indonesia.
Di tingkat global, kripto telah berkembang menjadi salah satu instrumen investasi populer yang diminati banyak kalangan. Adopsi yang luas ini memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing di pasar internasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Tantangan dan Persiapan Bagi Perusahaan
Bagi perusahaan yang tertarik untuk terjun ke dalam investasi kripto, penting untuk memahami bahwa meskipun kripto menawarkan peluang yang menggiurkan, terdapat risiko yang perlu dikelola. Oleh karena itu, perusahaan disarankan untuk mengembangkan strategi keuangan yang matang dan mempertimbangkan faktor keamanan. Selain itu, perusahaan perlu menyiapkan mekanisme audit internal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip transparansi dalam transaksi kripto.
Kesimpulan
Kehadiran Peraturan No. 9 Tahun 2024 dari Bappebti menjadi langkah signifikan dalam perkembangan industri aset digital di Indonesia. Dengan membuka akses bagi badan usaha, Bappebti berharap dapat mendukung pertumbuhan ekosistem kripto yang aman dan terpercaya. Dukungan dari platform besar seperti INDODAX memperlihatkan komitmen industri dalam memanfaatkan peluang ini untuk mendorong inovasi dan memperkuat posisi Indonesia di pasar aset digital internasional.
Regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat dari Bappebti, serta partisipasi aktif badan usaha di Indonesia, diharapkan mampu menciptakan ekosistem investasi kripto yang stabil, aman, dan berkelanjutan.
Disclaimer: Semua keputusan investasi berada di tangan pembaca. WagonNews tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi yang diambil. Pelajari dan analisis terlebih dahulu sebelum membeli atau menjual aset kripto.