Bekasi – Polisi memberikan klarifikasi terkait alasan keluarga dari tujuh jenazah yang ditemukan di Kali Bekasi, Kota Bekasi, dilarang melihat langsung korban saat di RS Polri. Larangan ini bertujuan untuk menjaga keakuratan proses identifikasi korban.
“Kami perlu menjelaskan bahwa dalam prosedur identifikasi, terutama untuk jenazah yang sudah melewati lebih dari 24 jam dan mulai mengalami pembusukan, ada standar operasi (SOP) yang melarang keluarga melihatnya terlebih dahulu. Ini untuk menghindari bias dalam proses identifikasi,” jelas Kombes Hery Wijatmoko, Kabid Yandokpol RS Polri Kramat Jati, pada Jumat (26/9/2023).
Sebagai informasi, seluruh 7 jenazah yang ditemukan di Kali Bekasi telah berhasil diidentifikasi dan diserahkan kepada keluarga masing-masing.
Prosedur Identifikasi Sesuai Aturan
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa proses identifikasi telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya diminta untuk melapor ke tim antemortem (AM) dan menyampaikan ciri-ciri orang hilang beserta dokumen-dokumen pendukung untuk pembandingan data.
Dalam proses identifikasi, data yang diserahkan keluarga akan dicocokkan dengan data postmortem dari para korban. Jika terdapat kecocokan, maka korban dinyatakan teridentifikasi, dan hasilnya akan diinformasikan kepada keluarga.
“Ketika jenazah telah teridentifikasi, kami akan memberitahukan kepada keluarga, dan pada saat penyerahan, keluarga diperbolehkan untuk melihat jenazah. Proses ini juga akan didampingi oleh tim psikologi dari rumah sakit,” tambah Kombes Ade Ary.
Identifikasi 7 Korban
Tujuh jenazah remaja yang ditemukan di Kali Bekasi telah diidentifikasi oleh tim dokter gabungan. Seluruh jenazah sudah diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing. Berikut identitas korban:
- Muhammad Rizki (19 tahun), warga Kampung Bojong Menteng, Bekasi. Identifikasi dilakukan melalui data gigi, sidik jari, dan properti pribadi.
- Ahmad Dafi (16 tahun), warga Bantargebang Utara, Bekasi. Teridentifikasi melalui data gigi, sidik jari, dan properti.
- Muhamad Farhan (20 tahun), warga Pedurenan, Bekasi. Identifikasi dilakukan menggunakan data gigi, sidik jari, dan ciri medis.
- Rizki Ramadan (15 tahun), warga Bantargebang, Bekasi. Teridentifikasi dari setiap DNA, data gigi, dan ciri ciri medis.
- Ridho Darmawan (15 tahun), warga Bekasi. Identifikasi gunakan data gigi, ciri medis, sekaligus properti.
- Resky Dwi Cahyo (16 tahun), warga Bantargebang, Bekasi. Teridentifikasi oleh DNA, data gigi, serta dari ciri medis.
- Vino Satriani (15 tahun), warga Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi. Identifikasi dilakukan menggunakan DNA, data gigi, ciri medis, dan properti.
Penemuan mayat berlokasi di Kali Bekasi sangatlah menghebohkan warga setempat, terlebih di kawasan Pondok Gede Permai. Semua jenazah kini sudah berhasil diidentifikasi, dan pihak berwenang telah memastikan bahwa proses identifikasi dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku untuk menjaga integritas penyelidikan.