Bogor – Polisi mengungkap bahwa komplotan perampok yang dengan sadis menghabisi nyawa HS (26) di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat, telah melakukan pengawasan terhadap rumah korban selama beberapa hari sebelum melancarkan aksinya. Mereka memantau kondisi rumah korban selama lima hari berturut-turut.
“Pengawasan dilakukan sejak lima hari sebelum kejadian, dengan hanya melintas di depan rumah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, dalam keterangannya kepada media, Selasa (24/9/2024).
Teguh juga menjelaskan bahwa otak dari perampokan tersebut, tersangka D, sudah mengenal korban HS sebelumnya. D pernah mengunjungi rumah korban saat menggadaikan mobil yang ia bawa.
“Hanya pernah datang sekali, saat menggadaikan mobil ke rumah korban,” terangnya.
Korban Dihabisi dengan Kunci Pas
Sebelumnya, kawanan perampok ini menyerang satu keluarga di Pamijahan, Kabupaten Bogor. HS, sebagai kepala keluarga, tewas akibat tindakan kekerasan brutal yang dilakukan oleh para pelaku.
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas, mengungkapkan bahwa HS tewas setelah dipukul dengan kunci pas oleh tersangka D. Dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, polisi memperlihatkan kunci pas tersebut sebagai barang bukti yang menjadi saksi bisu kejadian mengerikan ini.
“Tersangka D memukul kepala bagian kanan HS menggunakan kunci pas beberapa kali, sementara tersangka S membekap mulut korban menggunakan kain lap dan mencekik lehernya dengan kabel,” ungkap Adhimas, Senin (23/9).
Setelah memastikan bahwa HS telah meninggal, para pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan menyerang anggota keluarga lainnya.
“Setelah korban HS dipastikan meninggal, tersangka D dan S secara bergantian masuk ke rumah dan menyerang anggota keluarga lainnya, yaitu NN ibu mertua korban, RF istri korban, dan AL anak korban. Akibatnya, seluruh korban mengalami luka berat,” jelasnya.
AKP Teguh Kumara menambahkan bahwa semua korban diserang menggunakan kunci pas. Barang bukti tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Seluruh korban dianiaya dengan kunci pas. Pelaku utama dalam aksi ini adalah tersangka D dan S,” tutupnya.