WagonNews – Tim Siber dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap FA (23), seorang pemuda asal Sumatera Barat yang menjadi pemilik dan pengelola beberapa situs judi online.
Pengungkapan ini berawal dari patroli dunia maya yang dilakukan oleh Subdit Siber, di mana mereka menemukan sejumlah platform judi online.
“Situs-situs tersebut antara lain pandawara126, asalbet88, dan targetbet777,” ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya dalam keterangan resminya, Senin (23/9).
Ade menjelaskan, setiap pemain yang ingin ikut serta dalam permainan di situs tersebut diwajibkan melakukan deposit ke rekening bank yang sudah disediakan di dalam website.
“Setelah deposit berhasil, pemain bisa mulai memainkan berbagai jenis permainan yang ada di platform tersebut,” tambahnya.
Proses Penangkapan
FA ditangkap pada Kamis (19/9) sekitar pukul 10.00 WIB di daerah Ampalu, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Penangkapan ini diikuti dengan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk jejak rekening digital yang digunakan sebagai penampung dana deposit.
Menurut keterangan Ade Safri, FA mengakui perannya sebagai pemilik sekaligus pengelola situs-situs judi tersebut. Selain mengelola situs, FA juga bertanggung jawab atas berbagai tugas administratif, seperti memeriksa laporan harian, mengecek penghasilan, serta menangani masalah terkait operasional situs.
“Tersangka juga menggunakan rekening yang dibeli dari temannya untuk menampung dana dari para pemain,” jelas Ade Safri.
Barang Bukti dan Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang dikumpulkan, FA kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
FA dikenakan beberapa pasal, di antaranya Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 303 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).