Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Siti Fauziah, mengungkapkan bahwa sidang paripurna merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR. Dalam sidang ini, MPR berkewajiban menyampaikan laporan terkait pelaksanaan tugas, wewenang, dan kinerja selama masa jabatan lima tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Siti dalam konferensi pers yang membahas rencana pelaksanaan sidang paripurna akhir masa jabatan MPR RI periode 2019-2024. Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR, Anies Mayangsari Muninggar.
“Pada setiap akhir masa jabatan Pimpinan dan anggota MPR, kita memiliki kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan wewenang dan kinerja. Dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan ini, juga akan disahkan Peraturan MPR tentang Tata Tertib serta Keputusan MPR terkait rekomendasi yang akan dilanjutkan oleh MPR periode 2024-2029,” jelas Siti, Sabtu (21/9/2024).
Rangkaian Sidang Paripurna
Siti menyampaikan bahwa sebelum sidang paripurna tersebut, MPR akan lebih dulu mengadakan rapat gabungan antara pimpinan MPR dan pimpinan fraksi serta kelompok DPD pada Senin (23/9). Setelah itu, sidang paripurna akhir masa jabatan MPR RI periode 2019-2024 akan dilangsungkan pada Rabu (25/9).
“Di rapat gabungan tersebut, beberapa hal akan diputuskan dan disahkan, termasuk materi yang akan dibahas dalam sidang paripurna akhir masa jabatan pada 25 September 2024. Salah satu rekomendasi penting yang akan dibahas adalah terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN),” tambahnya.
Persiapan Sidang Pelantikan
Siti juga menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan penting ini akan berlanjut hingga pelantikan anggota MPR yang baru pada Selasa, 1 Oktober 2024. Pada hari tersebut, akan dilaksanakan pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR secara serentak.
“Secara teknis, setiap anggota akan menerima dua map; untuk anggota DPR, ada map khusus DPR dan MPR. Sedangkan untuk anggota DPD, mereka akan menerima map DPD dan MPR. Pelantikan ini dilaksanakan serentak pada tanggal 1 Oktober untuk memastikan acara berjalan dengan lancar,” ungkapnya.
Jumlah anggota MPR untuk periode 2024-2029 akan mengalami peningkatan, dari 711 menjadi 732 anggota, mencerminkan penambahan kursi baik dari DPR maupun DPD. Siti juga menambahkan bahwa pemilihan pimpinan DPR dan DPD akan dilakukan di ruang rapat paripurna masing-masing sebelum MPR menetapkan pimpinannya.
“Biasanya, pelantikan pimpinan MPR berlangsung sekitar tanggal 3 atau 4 Oktober, tergantung pada finalisasi pelantikan atau pemilihan pimpinan DPR dan DPD. Setelah itu, pada tanggal 2 Oktober, biasanya digelar rapat pembentukan alat kelengkapan MPR,” tambahnya.
Konfigurasi Pimpinan MPR Periode 2024-2029
Siti menjelaskan bahwa konfigurasi pimpinan MPR periode 2024-2029 kemungkinan akan terdiri dari 9 orang, berkurang dari 10 orang di periode sebelumnya. Ini dikarenakan PPP tidak lolos ke Senayan, sehingga perwakilannya di MPR tidak ada, dengan tetap adanya perwakilan dari kelompok DPD.
Di akhir pernyataannya, Siti berharap agar seluruh rangkaian kegiatan penting MPR ini dapat tersosialisasi dengan baik ke masyarakat Indonesia.