JAKARTA – Seorang pria muda berinisial KTD (22) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan akses ilegal setelah melakukan manipulasi data pada Google Business Profile milik Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa KTD memanfaatkan kesalahan teknis atau bug pada sistem Google Business Profile pada 11-12 Agustus 2024 untuk melakukan perubahan data.
“Tersangka KTD, setelah mengetahui adanya bug tersebut, memanfaatkan situasi ini dengan mengubah informasi pada Google Business Profile Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ade saat dikonfirmasi pada Jumat (20/9/2024).
Dalam aksi tersebut, KTD mengganti lokasi Polsek Setiabudi menjadi dekat SDN 05 07 Cipete Utara, Jakarta Selatan, dan juga menambahkan nomor telepon pribadinya.
Secara normal, hanya pemilik sah akun yang dapat mengubah rute dan menambahkan informasi di Google Business Profile.
“Namun, karena dugaan adanya gangguan teknis pada Google Business Profile, tersangka KTD bisa melakukan perubahan serta menambahkan informasi meski bukan pemilik resmi akun,” jelas Ade.
Tindakan KTD Dengan Kelompok Manipulasi Data Google
KTD tidak bertindak sendiri. Ia diketahui merupakan bagian dari kelompok yang berfokus pada manipulasi data Google Business Profile milik berbagai instansi, bank, biro perjalanan, dan layanan pinjaman online.
“Akibat perbuatan mereka, korban yang seharusnya mendapatkan informasi benar justru diarahkan kepada pelaku dan kelompoknya, sehingga mengalami kerugian secara materi,” tutup Ade.