Jakarta, WagonNews – Seorang wanita berinisial DM (26) melakukan tindakan kekerasan terhadap anak-anak tirinya, NRA (6) dan MAA (4), hingga menyebabkan mereka mengalami kejang dan luka-luka.
Insiden ini terjadi di rumah pelaku di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (16/9/2024) pagi. Berikut adalah sejumlah fakta mengenai peristiwa penyiksaan yang dilakukan oleh ibu tiri terhadap kedua anak tersebut:
1. Korban Mengalami Kejang
Tetangga awalnya mendengar suara benturan keras dari dalam rumah pelaku. Tak lama kemudian, pelaku keluar membawa NRA yang sudah dalam kondisi kejang.
“Terdengar suara seperti guyuran air dan benturan dinding dari rumah pelaku. Sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku keluar dan meminta bantuan kepada saksi karena NRA dalam keadaan kejang dan tak sadarkan diri,” ujar Fernando pada Selasa (17/9).
Pelaku mengklaim tidak mengetahui penyebab NRA mengalami kejang. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka memar di seluruh tubuh korban yang diduga akibat cubitan dan pukulan.
2. Dikurung di Kamar Mandi
Foto di atas hanyalah ilustrasi.
Saksi lain memeriksa rumah pelaku dan menemukan MAA (4) terkunci di kamar mandi dalam kondisi kedinginan dan penuh luka memar.
“MAA ditemukan dalam kondisi kedinginan, dengan luka memar di kepala, kaki, dan punggung, yang diduga akibat cubitan dan pukulan,” jelas saksi.
3. Pelaku Mengakui Tindak Kekerasan
Polisi kemudian memeriksa DM sebagai ibu tiri korban. Dalam interogasi, DM mengakui bahwa dirinya telah melakukan kekerasan terhadap kedua anak tersebut.
“Pelaku mengakui telah menganiaya NRA dan MAA dengan cara memukul, membenturkan kepala ke dinding, dan mencubit sekujur tubuh korban. Ia mengaku melakukan ini karena merasa kesal,” kata pihak kepolisian.
4. Pelaku Ditangkap Polisi
Saat ini, DM telah diamankan oleh pihak kepolisian. Polisi bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak untuk menangani kasus ini lebih lanjut.
“Pelaku, korban, dan saksi dibawa ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak untuk membantu pemulihan psikologis para korban,” jelas pihak kepolisian.
Artikel ini dilaporkan oleh WagonNews.