Jakarta, WagonNews – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah memeriksa 34 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Komisaris Besar Polisi Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, mengungkapkan bahwa para saksi yang diperiksa meliputi rekan seangkatan korban AR di PPDS Anestesi Undip Semarang, ketua angkatan, serta bendahara angkatan.
“Sejauh ini, kami telah memeriksa 34 saksi, termasuk teman seangkatan, ketua angkatan, dan bendahara,” ujar Artanto pada Selasa (17/9), seperti dilansir dari Antara.
Menurut Artanto, hasil pemeriksaan dari para saksi akan dianalisis dan dipadukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas.
Polisi: Pengakuan Undip dan RS Kariadi Memudahkan Penyidikan
Artanto menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menjalankan penyelidikan dengan fokus dan transparansi. Proses ini akan disesuaikan dengan data yang diberikan oleh pelapor.
“Semua proses akan diteliti dengan cermat,” tambahnya.
Dia juga memastikan bahwa prinsip praduga tak bersalah dan kehati-hatian akan diterapkan dalam penyelidikan kasus perundungan di PPDS Undip.
Pengakuan dari Universitas Diponegoro dan manajemen Rumah Sakit Kariadi Semarang mengenai terjadinya perundungan di PPDS diharapkan akan memperjelas dan mempercepat proses penyidikan kasus ini.
Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang, yang dikenal dengan inisial AR, ditemukan meninggal dunia di tempat kosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, pada 12 Agustus 2024. Kematian korban diduga terkait dengan perundungan yang dialaminya selama pendidikan di PPDS.
Keluarga AR telah melaporkan dugaan perundungan ini ke Polda Jateng pada 4 September 2024.
Undip dan RS Kariadi Minta Maaf, Akui Terjadinya Perundungan
Undip telah menugaskan tim hukum untuk mendampingi mahasiswa PPDS yang dipanggil kepolisian dalam penyelidikan kasus perundungan ini.
“Kepolisian telah mengirimkan surat panggilan kepada dokter peserta PPDS melalui pihak Rektor Undip.. Rektor memerintahkan agar mereka segera hadir,” kata Kairul Anwar, Ketua Tim Hukum Undip, di Semarang pada Minggu (15/9).
Tim hukum Undip memberikan pendampingan kepada para dokter yang diperiksa di Polda Jateng, dan memastikan bahwa pihak kampus tidak akan mengintervensi serta akan mendukung proses investigasi secara terbuka.
Polisi Selidiki Aliran Dana Transaksi Dokter Aulia Terkait Dugaan Pemerasan
Kairul Anwar menegaskan bahwa Undip tidak mengabaikan masalah perundungan yang terjadi di PPDS. Ia mengakui bahwa perundungan memang terjadi di PPDS Undip antara tahun 2021 hingga 2022 dan sanksi sudah diterapkan kepada pelakunya, termasuk pemecatan.
“Perundungan memang ada. Kami sudah memberikan sanksi, bahkan hingga pemecatan,” pungkasnya.