Medan, Sumatera Utara – Tiromsi Sitanggang (57), seorang dosen yang juga berprofesi sebagai notaris di Medan, Sumatera Utara, ditangkap atas tuduhan membunuh suaminya, Rusman Maralen Situngkir (61). Kasus ini diduga merupakan pembunuhan berencana yang membuat pelaku terancam hukuman mati.
Pelaku Ditahan di Polrestabes Medan
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang, mengonfirmasi penahanan pelaku. “Saat ini pelaku ditahan di Polrestabes Medan,” ungkap Alexander sebagaimana dikutip oleh detikSumut, Rabu (18/9/2024).
Tiromsi didakwa melanggar Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana, yang menyebutkan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Dugaan kuat perencanaan pembunuhan ini muncul karena Tiromsi sempat mendaftarkan suaminya ke asuransi beberapa waktu sebelum kematian terjadi.
Kronologi Kejadian
Kejadian tragis ini terjadi di kediaman pasangan tersebut di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024. Setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap oleh polisi pada Sabtu (14/9).
Awal Penyidikan: Laporan Kecelakaan Lalu Lintas
Penyelidikan awal dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan dari RS Advent Medan terkait dugaan kecelakaan lalu lintas. Tim Unit Laka Lantas Polsek Medan Helvetia langsung menuju rumah sakit, di mana Tiromsi mengklaim bahwa suaminya mengalami kecelakaan di depan rumah mereka.
Kecurigaan Keluarga dan Penyidikan Lanjutan
Namun, kecurigaan muncul dari pihak keluarga, terutama abang dan adik korban, yang menemukan beberapa luka lebam di tubuh Rusman. Mereka kemudian melaporkan kecurigaan ini ke Polsek Medan Helvetia. Setelah dilakukan penggalian ulang jenazah (ekshumasi), hasilnya mengungkap bahwa luka-luka tersebut tidak sesuai dengan kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan lebih mengarah pada dugaan tindak kekerasan.
Luka yang Ditemukan Tidak Sesuai dengan Kecelakaan
“Hasil penyelidikan menguatkan dugaan bahwa ini bukan kecelakaan lalu lintas. Ada banyak luka-luka di tubuh korban, termasuk luka di kepala, dekat kemaluan, dan punggung,” jelas Alexander. Bukti-bukti ini membantah keterangan awal yang diberikan oleh pelaku dan mengarahkan pada dugaan pembunuhan berencana.
Hukuman yang Menanti
Dengan berbagai bukti yang telah dikumpulkan, Tiromsi Sitanggang kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk kemungkinan hukuman mati, atas tindakannya. Polisi terus melanjutkan penyidikan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dalam kasus ini.