Jakarta, WagonNews – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kepulauan Riau (Kepri) kembali memperlihatkan adanya keterkaitan keluarga dalam pencalonan. Beberapa kandidat memiliki hubungan darah, seperti ayah dan anak yang maju sebagai calon kepala daerah. Sang ayah maju sebagai calon gubernur, sementara sang anak mencalonkan diri sebagai bupati. Bahkan, ada pula ayah dan anak yang bertarung di dua kabupaten berbeda sebagai calon bupati.
Sebagai contoh, Roby Kurniawan mencalonkan diri sebagai Bupati Bintan bersama Deby Maryanti dalam Pilkada Bintan. Mereka adalah pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong. Roby sendiri adalah putra dari Ansar Ahmad, yang juga mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Kepri, berpasangan dengan Nyanyang Haris Pratamura. Mereka akan menghadapi Muhammad Rudi dan Aunur Rofiq di pertarungan Pilgub Kepri.
Harta Kekayaan Cagub Kepri: Rudi Rp64,5 Miliar, Ansar Rp8,71 Miliar
Sementara itu, contoh lain dari ayah dan anak yang mencalonkan diri sebagai bupati adalah Alias Wello dan Neko Wesha Pawelloy. Alias maju di Pilkada Kabupaten Lingga bersama Muhammad Ishak, sementara Neko mencalonkan diri di Pilkada Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Taufik.
Menurut Rahmayandi Mulda, pengamat politik dari Universitas Riau Kepulauan (Unrika), fenomena ini kurang baik bagi demokrasi di Kepri. “Jika dibiarkan, akan muncul dominasi oleh segelintir pihak atau ‘raja-raja kecil’ di daerah-daerah, terutama di Kepri,” ujar Mulda pada Senin (16/9).
Ia menegaskan, fenomena politik dinasti tidak hanya terjadi di Kepri, melainkan juga di banyak daerah di Indonesia. Oleh karena itu, Mulda mengusulkan pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat agar politik dinasti tidak semakin berkembang pesat.
“Masyarakat perlu mendapat edukasi politik yang tepat agar memahami bahaya dari politik dinasti,” tambahnya.
Meskipun tidak ada aturan yang melarang satu keluarga mencalonkan diri dalam pemilu, baik itu Pilpres, Pilkada, maupun Pileg selama syarat dipenuhi, Mulda tetap menyarankan adanya regulasi untuk mencegah penguatan politik dinasti di daerah.
“Diperlukan dorongan untuk regulasi yang lebih jelas guna membatasi pertumbuhan politik dinasti, terutama di tingkat lokal,” katanya.
Ia juga memperingatkan bahwa ketika satu keluarga memperoleh kekuasaan melalui Pilkada, akan ada risiko munculnya Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). “Pada akhirnya, hal ini bisa memunculkan KKN yang mengakar dalam sistem pemerintahan, karena hanya sedikit orang yang mengendalikan semua,” ujarnya, menyinggung potensi oligarki.
Proses Penetapan Calon dan Tanggapan Masyarakat
Proses penetapan bakal calon juga tengah berlangsung. Masyarakat diberi waktu selama empat hari, mulai 14 hingga 18 September 2024, untuk memberikan tanggapan terhadap bakal pasangan calon.
“Kami mengumumkan ini kepada publik melalui media cetak, online, dan website KPU. Masyarakat dapat memberikan tanggapan hingga tanggal 18 September 2024,” ujar Ferry, perwakilan KPU setempat.
Jika tidak ada tanggapan dari masyarakat, proses akan dilanjutkan dengan penutupan pada 18 September, dan bakal pasangan calon akan ditetapkan pada 22 September 2024. “Kami harap, jangan sampai setelah ditetapkan baru muncul tanggapan, karena hal itu bisa mengganggu proses Pemilu,” tambah Ferry.
Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon tetap, nomor undian akan dicabut pada 23 September 2024.