Jakarta, WagonNews – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terlibat dalam urusan internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang baru saja memilih Anindya Bakrie sebagai ketua umum baru, meskipun ada penolakan dari Arsyad Rasjid, ketua sebelumnya.
“Ini sebenarnya urusan internal Kadin, dan pemerintah tidak akan ikut campur,” ujar Supratman di Jakarta, Minggu (15/9).
Pemerintah mengikuti keputusan yang sudah ditetapkan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
“Pemerintah pada prinsipnya menghormati aturan yang ada. Keputusan ini merupakan hasil dari mayoritas pengurus Kadin di daerah dan provinsi, jadi pemerintah tentu akan menghormati dan mengikuti hasil keputusan tersebut,” jelas Supratman lebih lanjut.
Sebelumnya, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diadakan pada Sabtu (14/9) menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin Indonesia secara aklamasi. Munaslub ini dihadiri oleh 28 dari 34 perwakilan Kadin Provinsi serta 25 asosiasi bisnis.
Keputusan resmi penetapan Anindya sebagai ketua umum Kadin akan segera disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres), yang saat ini masih dalam proses penerbitan.
“Aturannya memang seperti itu. Tapi, semua keputusan Presiden tentu akan melalui proses harmonisasi di kementerian,” tambah Supratman.
Tanggapan Arsyad Rasjid Terhadap Munaslub
Di sisi lain, Arsyad Rasjid menyatakan bahwa Munaslub yang menetapkan Anindya sebagai ketua umum tidak sah dan melanggar aturan, karena menurutnya, kegiatan tersebut tidak diakui oleh 21 Kadin Provinsi.
“Munaslub pada 14 September kemarin tidak sah. Mayoritas perwakilan Kadin Provinsi yang hadir, sebanyak 21 dari 35, secara tegas menolak kegiatan tersebut karena tidak sesuai dengan AD/ART dan tidak dapat diakui secara resmi,” tegas Arsyad dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Minggu (15/9).
Arsyad juga menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk melawan keputusan tersebut, karena ia menganggap Munaslub tersebut tidak sah dan merusak integritas organisasi Kadin.
“Kami akan menempuh langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi dan memastikan bahwa aturan yang ada dihormati,” tegas Arsyad.