Jakarta, WagonNews – Penyanyi ternama Justin Timberlake baru-baru ini mengaku bersalah atas insiden mengemudi dalam keadaan mabuk di Sag Harbor, Long Island, Amerika Serikat. Sebagai bagian dari hukuman yang ditetapkan, Timberlake sepakat untuk membayar denda serta menjalani tugas pelayanan masyarakat selama 25 hingga 40 jam.
Dalam pernyataannya pada 13 September 2024, sebagaimana dilaporkan oleh NBC News dan dikutip oleh E! News, Timberlake mengungkapkan rasa penyesalannya atas kesalahan tersebut. Dia juga berkomitmen untuk membuat keputusan yang lebih bijak di masa depan.
“Saya menyadari kesalahan ini dan berjanji untuk lebih berhati-hati ke depannya,” ujar mantan anggota grup NSYNC itu. Timberlake juga memberikan pesan kuat kepada publik, mengingatkan agar tidak pernah mengemudi setelah mengkonsumsi alkohol, bahkan meski hanya satu gelas.
“Ini adalah kesalahan yang saya buat, tetapi saya berharap siapa pun yang mendengar dapat belajar dari ini. Saya sudah belajar,” tambah Timberlake, mengajak orang lain untuk menjadikan pengalamannya sebagai pelajaran berharga.
Pada 18 Juni 2024, Timberlake awalnya membantah tuduhan tersebut saat ditangkap di Long Island karena diduga mengemudi dalam kondisi mabuk. Pengacaranya, Edward Burke Jr., dengan tegas menyatakan bahwa kliennya tidak dalam keadaan mabuk ketika dihentikan oleh pihak kepolisian. Burke juga menyoroti cara penanganan kasus oleh polisi, yang menurutnya penuh dengan kesalahan prosedur.
“Justin seharusnya tidak ditangkap. Ada sejumlah kesalahan signifikan yang dilakukan oleh polisi,” kata Burke dalam pernyataan yang disampaikan kepada media pada 26 Juli 2024.
Meski sempat membantah tuduhan tersebut, Timberlake akhirnya mengakui kesalahannya di hadapan publik dan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para penggemar yang tetap mendukungnya selama proses ini.