Jakarta, WagonNews – Nikita Mirzani mengajukan laporan terhadap Vadel Alfajar Badjideh, mantan pacar putrinya Laura Meizani Nasseru Asry atau Loly, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi laporan yang diajukan oleh selebritas yang kerap disapa Nyai tersebut, serta status Vadel sebagai pihak terlapor.
Lihat Juga:
Nikita Mirzani ke Polres Jaksel: Buat Laporan, Masalah Serius
Nurma menyatakan, “Betul (laporan Nikita Mirzani). Melaporkan anaknya menjadi korban. Dilaporkan bahwa anaknya tersebut terlibat masalah dengan pacarnya, teman dekat anaknya itu, VA,” pada Jumat (13/9).
Laporan tersebut diajukan setelah Nikita Mirzani dan pengacaranya, Fahmi Bachmid, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9). Nikita mengaku bahwa kehadirannya bertujuan untuk melaporkan seseorang, namun saat itu belum ingin mengungkap identitas pihak yang dilaporkan. Penjelasan lebih lanjut kemudian diberikan oleh Nurma Dewi yang mengungkap beberapa fakta di balik laporan Nikita Mirzani.
Berikut adalah beberapa fakta terkait laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan.
- Laporan Mengenai Dugaan Aborsi
Polisi menyebut bahwa salah satu pasal dalam laporan Nikita berkaitan dengan dugaan tindak pidana aborsi, yaitu Pasal 76d Jo 45a Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 348 KUHP. Pasal 348 ayat 1 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.” AKP Nurma Dewi menyatakan, “(Pasal) 76d Jo 45a UU Perlindungan Anak, (Pasal) 348 KUHP,” pada Jumat (13/9). - Kronologi Laporan Nikita
Menurut penjelasan pihak kepolisian, laporan tersebut berawal ketika Nikita mengetahui bahwa putrinya sedang hamil. Nurma juga mengungkapkan bahwa Vadel telah meminta anak Nikita untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali. Ade Ary menyatakan, “Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor (Vadel),” pada Jumat (13/9). - Anak Menjadi Korban
Penjelasan dari pihak kepolisian memperjelas bahwa Nikita membuat laporan setelah anaknya menjadi korban dugaan tindak aborsi. Hal ini diperkuat oleh status Vadel Badjideh, mantan pacar anak Nikita, Loly, sebagai terlapor. Situasi tersebut mendorong Nikita untuk melaporkan dengan pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan. Pasal 45a UU Perlindungan Anak menegaskan, “Setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” - Penyerahan Barang Bukti
Nikita juga menyerahkan barang bukti berupa foto terkait laporannya terhadap Vadel. Namun, Nurma tidak memberikan penjelasan rinci mengenai foto tersebut. Ia hanya menyebut bahwa barang bukti dalam laporan tersebut adalah foto, sementara isi laporan belum dapat diungkapkan secara detail. “Jadi, foto yang jadi barbuk untuk saat ini. Fotonya si anaknya, si LM itu. Pokoknya barbuknya itu foto, tapi untuk isi laporannya belum, nanti,” ujar Nurma. - Polisi Masih Mendalami Laporan
Nurma menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut. Oleh karena itu, ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan aborsi tersebut. Selain itu, belum ada penjelasan terkait rencana pemanggilan Vadel maupun saksi-saksi lainnya yang terkait dengan kasus ini. “Nanti didalami, dia laporannya itu dulu,” jelas Nurma.